29 Oktober 2019 | Kegiatan Statistik
Berdasarkan
pemanfaatannya, statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu
statistik dasar, sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Statistik dasar dan sektoral pemanfaatannya
terbuka untuk umum, sementara statistik khusus pemanfaatannya tidak terbuka
tetapi setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan
memanfaatkannya. Sebagai koordinator kegiatan statistik, BPS menyediakan informasi
metadata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa).
Informasi tersebut dalam diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun karena
dibangun dengan berbasiskan web. Guna meningkatkan akses informasi metadata,
juga disediakan ringkasan metadata dalam bentuk publikasi tercetak maupun
elektronik.
Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, seluruh satuan kerja BPS di seluruh Indonesia melakukan
pengumpulan metadata sektoral/khusus ke OPD dan juga perusahaan yang sudah
menyelenggarakan kegiatan statistik, baik dalam bentuk sensus, survei, maupun
kompilasi produk administrasi. Pengumpulan metadata sektoral/khusus tahun ini
dilaksanakan pada periode Januari-Desember 2019. Penanggung jawab kegiatan ini adalah
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Badan Pusat
Statistik Kabupaten Kubu Raya. Metadata yang telah dikumpulkan tersebut
kemudian disimpan dalam situs web http://sirusa.bps.go.id. Pada situs web ini
tersedia informasi metadata kegiatan statistik secara lengkap dan komprehensif
dari ketiga jenis statistik. Masyarakat atau pengguna dapat memanfaatkan SIRuSa
ini, untuk keperluan pemahaman data maupun memantau kualitas kegiatan statistik
di Indonesia.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu RayaJl. Supadio Km 19
5 Sungai Raya
Telp (0561) 724189
Faks (0561) 724189
Mailbox: bps6112@bps.go.id
Website : http://kuburayakab.bps.go.id